SUMSEL, AYOSEMARANG.COM -- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) terus menjadi sorotan publik. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang melakukan tindak pelecehan seksual itupun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dosen Unsri yang berinisial R itu terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup. "Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Source: Republika December 11, 2021 02:11 UTC