dailymail.co.ukTEMPO.CO, Ngawi - Redaktur Senior Koran Jawa Pos Radar Lawu, DP, dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, Selasa, 27 September 2016. Itu sebabnya, jaksa penuntut umum Farid Achmad tidak bersedia menjelaskan isi tuntutannya terhadap DP, yang telah mengundurkan diri sebagai redaktur. Baca: Nusron Mundur sebagai Ketua Tim Sukses, Ahok: Perlu DibicarakanDalam perkara ini, jaksa mendakwa DP dengan pasal alternatif tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pertama, Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara; atau kedua, Pasal 281 ke-1 KUHP; atau ketiga, Pasal 281 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Adapun D, yang merupakan korban pelecehan seksual oleh DP, telah keluar dari koran Jawa Pos Radar Lawu.
Source: Koran Tempo September 27, 2016 08:43 UTC