Nama : Farrah Adellya MusthofaNIM : 183231011Garuda 5 Ksatria 1Tema : "Jejak Anak Muda Indonesia: Gagasan Ksatria Airlangga melalui Aklerasi Kajian SDGs Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045"Isu : KesehatanSub Isu : Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk penambahan Pembiayaan Kesehatan (SDG 3)Peran FGD : ProPajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi minimal 50 persen dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan adalah sebuah kebijakan yang penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan negara dan mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah didorong untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dengan menggunakan iuran pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing. Meskipun bersifat dana suntikan kepada BPJS Kesehatan akan ada komitmen kerja yang harus dipenuhi oleh BPJS Kesehatan kepada Kemenkeu.
Source: Republika August 22, 2023 04:29 UTC