Pemasang Bendera Merah Putih Terbalik Divonis 5 - 6 Bulan - News Summed Up

Pemasang Bendera Merah Putih Terbalik Divonis 5 - 6 Bulan


Pemasang Bendera Merah Putih Terbalik Divonis 5 - 6 Bulan[INDRAMAYU] Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis 5-6 bulan penjara kepada tiga petani yang melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Indramayu, terkait dakwaan merendahkan kehormatan bendera negara di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (27/12). Hukuman Nanto lebih berat karena hakim berpendapat terdakwa ini sudah pernah dihukum dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan. Selain itu, mereka mengkhawatirkan adanya kerusakan lingkungan terkait pengoperasian PLTU II Indramayu berkaca dari pengalaman PLTU I Indramayu yang lokasinya di Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu. Ketiganya mengaku memasang spanduk bertuliskan “Gara-gara bangunan PLTU, tagihan listrik naik, PLN banyak hutang, rakyat kecil jadi korban” dengan bendera Merah Putih di sisi kirinya. “Hakim harusnya melihat kasus ini sebagai sebuah kesinambungan dengan perjuangan para terdakwa bersama Jatayu yang konsisten menolak pembangunan PLTU.


Source: Suara Pembaruan December 28, 2018 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */