Yakni, Puskesmas Talang, Kecamatan Larangan, dengan anggaran Rp 3,5 miliar dan Puskesmas Kadur dengan biaya Rp 3,9 miliar. Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dua proyek pembangunan puskesmas itu menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah. Perinciannya, Puskesmas Talang Rp 390.215.372 dan Puskesmas Kadur Rp 419.187.854. Atas temuan itu, BPK meminta kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan selaku pengguna anggaran (PA) menarik kembali kelebihan pembayaran kepada rekanan pelaksana proyek. LHP BPK yang dikeluarkan 26 Mei 2017 itu menyebutkan, kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dipicu sejumlah faktor.
Source: Jawa Pos August 21, 2017 18:00 UTC