Suara yang relatif tenang dari mobil listrik relatif minim polusi suara. Soal suara mobil listrik, dikutip JawaPos.com dari Ubergizmo, Rabu (16/10), dengan memikirkan aspek tadi, badan keselamatan jalan Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa pemilik mobil listrik harus dapat memilih suara ‘mesin’ untuk mobil listrik mereka. Imbauan itu juga menyatakan bahwa mobil-mobil yang hening harus menghasilkan kebisingan ketika melaju dengan kecepatan minim di bawah 40 Km per jam. Soal suara artificial sebagai standar keamanan mobil listrik, di Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah memberikan notice kepada pabrikan mobil listrik. Sama seperti di AS dan beberapa negara Eropa lain, suara artificial mobil listrik berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.
Source: Jawa Pos October 16, 2019 15:11 UTC