Pemberian Kompensasi bagi Korban Teror Bom Terkendala UU - News Summed Up

Pemberian Kompensasi bagi Korban Teror Bom Terkendala UU


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum bisa memberikan bantuan atau kompensasi secara resmi kepada korban pasca-peristiwa teror bom di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. "Secara formal bantuan itu belum kami berikan kepada korban karena mengacu kepada UU (terorisme)," ujar Wiranto, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016). "Jadi memang sebenarnya di dalam revisi UU Terorisme itu saya cantumkan bahwa harus ada mekanisme kompensasi yang jelas kepada para korban terorisme itu," kata Wiranto. Meskipun terkendala undang-undang, pemerintah tetap memberikan bantuan kepada korban teror bom di Samarinda. "Kemarin karena alasan kemanusiaan dan kita tahu bahwa belum tentu para keluarga korban terorisme adalah orang mampu, maka kami putuskan untuk memberikan bantuan kepada korban bom di Samarinda itu," kata dia.


Source: Kompas November 18, 2016 07:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */