REPUBLIKA.CO.ID, BUKIT MERTAJAM -- Seorang ibu berusia 59 tahun, MAS Ambika, didakwa di pengadilan Malaysia atas tuduhan pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao (26 tahun). Sementara putrinya R. Jayavartiny (32 tahun) didakwa mempekerjakan orang asing ilegal. Ambika didakwa berdasarkan pAsal 302 KUHP untuk pembunuhan yang diperintahkan hukuman mati. Jayavartiny didakwa berdasarkan Pasal 55B (1) Undang-undang Imigrasi 1959/63 yang dihukum denda antara 10 ribu ringgit Malaysia dan 50 ribu ringgit Malaysia atau hukuman penjara maksimal 12 bulan atau keduanya. Dia ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajahnya, dan luka yang terinfeksi di tangan dan kakinya.
Source: Republika February 22, 2018 05:37 UTC