Pembunuh Adik Tiri di Bandung Barat Terancam Penjara 20 Tahun - News Summed Up

Pembunuh Adik Tiri di Bandung Barat Terancam Penjara 20 Tahun


REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- MZ (28 tahun), tersangka pembunuhan terhadap adik tirinya berinisial ASA (12 tahun) terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Atas perbuatannya, tersangka MZ terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026). MZ sudah ditangkap dan ditahan usai menghabisi nyawa adik tirinya secara brutal hingga korban mengalami luka pada bagian leher, punggung dan tangan akibat sabetan golok atau parang. Kepada polisi, tersangkau mengaku melakukan aksi sadisnya karena kesal terhadap adik tirinya.


Source: Republika March 09, 2026 23:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */