"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 365 KUHP jo 351 KUHP," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (5/8). Dia menghabisi nyawa korban di hotel yang ada di Cipulir, Jakarta Selatan. Eko mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP karena mencuri barang-barang korban dengan kekerasan. Mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini mengatakan, meski usia pelaku baru 23, dia telah dua kali menduda. JawaPos.com - Pelaku pembunuh Pekerja Seks Komersial (PSK) Bella Oktaviani (20) yakni Fajar Firdaus Persada Putra (23) dijerat pasal pembunuhan berencana.
Source: Jawa Pos August 06, 2016 03:56 UTC