Juga soal kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya," ujar Kapolres Bogor AKBP A.M. Dicky Pastika kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group) kemarin (5/9). Hingga saat ini, kata dia, senjata api tersebut terus dicari. Selain senjata api, polisi memburu pihak-pihak yang diduga terlibat membantu pelarian pelaku hingga ke Batam. Dicky mengungkapkan, pasal yang dijeratkan adalah pasal 338 sampai pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Yang ini yang itu, bacot aja semuanya.
Source: Jawa Pos September 06, 2017 00:00 UTC