REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap lima orang anggota keluarga Haji Sahroni didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimi D Simamarta itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa. "Kedua terdakwa tersebut kami dakwakan, yaitu kesatu primernya melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Eko. Adapun Pasal 459 itu terkait pembunuhan berencana. Sedangkan dakwaan subsider yang didakwakan kepada kedua terdakwa adalah Psal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Source: Republika February 26, 2026 23:45 UTC