JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai pilihan dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) tahun ini. Jauh sebelum ramai pembahasan soal THR tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018. Namun, jika memang anggaran belum mencukupi untuk memberi THR awal bulan ini, pemda dapat membayarkan THR pada bulan-bulan berikutnya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018. "Dalam Surat Edaran Mendagri soal THR, daerah diingatkan lagi agar pengelolaan THR harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel, serta memerhitungkan kemampuan keuangan daerah.
Source: Kompas June 06, 2018 14:03 UTC