Pemerintah Akan Dampingi Daerah Alokasikan APBD untuk Pilkada - News Summed Up

Pemerintah Akan Dampingi Daerah Alokasikan APBD untuk Pilkada


HappyInspireConfuseSadJakarta: Kementerian Dalam Negeri akan memberikan pendampingan kepada sejumlah pemerintah daerah dalam mengalokasikan APBD untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Kastorius menyebut perlu aturan dan strategi untuk meyakinkan pemda agar dana pilkada segera disalurkan kepada penyelenggara pemilu.Sebelumnya, pemerintah memastikan APBD bisa digunakan untuk membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan pada Pilkada 2020. (Baca: Tito Pastikan Anggaran Pilkada Tidak Digunakan untuk Covid-19 Kepastian tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada. Dana bersumber dari APBD yang juga merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.Dalam beleid sebelumnya, pengadaan kebutuhan terkait protokol kesehatan untuk pilkada tidak dicantumkan. Pasalnya, peralatan tambahan tersebut termasuk sesuatu yang baru yang tidak diperkirakan akan muncul dalam gelaran pesta demokrasi.Adapun, ketentuan penggunaan APBD untuk pengadaan protokol kesehatan tertuang dalam Pasal 14 dan 17 Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.


Source: Media Indonesia June 17, 2020 21:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */