"Di negara indonesia ini tidak boleh ada ormas yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Kemendagri: Revisi UU Ormas Permudah Pemberian Sanksi Ormas BermasalahLukman menuturkan, terkait rencana penertiban tersebut, Kementerian Agama akan memantau dan mendata semua ormas keagamaan. Jika ada yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, kementerian akan segera menindaklanjutinya. Sementara itu, ormas yang diketahui tidak berbadan hukum akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti. (Baca: Pemerintah Berencana Tertibkan Ormas Bermasalah)Wiranto menyebutkan, penertiban itu akan dimulai dengan melakukan pendataan terhadap berbagai ormas yang ada, khususnya yang dianggap bermasalah.
Source: Kompas November 30, 2016 05:16 UTC