KOMPAS.com - Sebagai salah satu bentuk usaha untuk mengatasi HIV/ AIDS di Indonesia, pada bulan Mei 1994, dibentuklah Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melalui Keputusan Presiden 36/1994. Tujuan dasar dibentuknya KPAN ini adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS. Kemudian di bulan Juli 2006, keluarlah Peraturan Presiden no 75/ 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Namun kini, KPA Nasional harus mengakhiri masa tugasnya berdasarkan Peraturan Presiden No.124/2016 pasal 17a yang berbunyi;Ayat 1: Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Ayat 3: Dengan berakhirnya masa tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), segala aset Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi aset milik negara yang selanjutnya diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Source: Kompas February 14, 2017 08:48 UTC