Mengenang 13 tahun tsunami Aceh, warga menggelar doa di kuburan massal korban tsunami Ulee Lheu, Banda Aceh, 26 Desember 2017. TEMPO/Adi WarsidiTEMPO.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan tahun baru 2018. Baca: Menyambut Tahun Baru di Tanah TertinggiPada malam tahun baru, kata dia, polisi syariah bakal memantau keadaan untuk mencegah adanya perayaan di tempat-tempat keramaian. Kebijakan melarang perayaan tahun baru dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh saban tahun. “Aktivitas perayaan tahun bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Source: Koran Tempo December 29, 2017 08:14 UTC