Tapi kan belakang ini banyak permintaan, sehingga perindustrian (kementerian) tadinya ingin mempelajari dulu tadi kita undang rapat (Rapat Koordinasi),” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/7). Darmin menjamin pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak akan mengganggu industri lainnya yang sudah ada, khususnya di luar Kawasan Ekonomi Khusus. Nantinya, industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Jawa akan berfokus pada industri orientasi ekspor, subsitusi impor dan high technology. Darmin menyebut pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Jawa tidak akan mengubah aturan apapun yang telah ditetapkan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nomor 96/2015 tentang fasilitas dan kemudahan KEK dan PP Nomor 100/2012 tentang Penyelenggaraan KEK. Sedangkan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Jawa Timur akan difokuskan pada pengembangan terkait cluster digital dan peningkatan kualitas SDM.
Source: Republika July 22, 2019 15:11 UTC