JawaPos.com - Menko Maritim Luhut Pandjaitan menegaskan, pembangunan reklamasi Teluk Jakarta kini dapat dilanjutkan. Menurutnya, semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang sebelumnya dikenakan sanksi. "Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi. "Khusus untuk Pulau G, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut," kata Luhut.
Source: Jawa Pos October 07, 2017 18:56 UTC