Yasonna mengatakan, pemerintah hanya akan memberikan kesempatan kepada para narapidana hingga masa tanggap darurat berakhir. Usai masa tanggap darurat berakhir, lanjutnya, kementeriannya akan menyurati Polda Sulteng untuk memanggil atau mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Yasonna menyebut, dana pembangunan dan perbaikan lapas yang rusak akan dianggarkan pada tahun depan. Karena itu, untuk sementara, pemerintah akan membangun lapas darurat. "Kakanwil sekarang sedang memetakan, Dirjen PAS sudah ke sana, anggaran untuk tanggap darurat sudah kita kasih, kita harapkan juga bantuan dari kemenkeu," tambah Yasonna.
Source: Republika October 16, 2018 15:33 UTC