Lewat PP Postelsiar, Kemenkomninfo bisa memerintahkan operator mengelola trafik OTT. Selain itu, kata dia, PP Postelsiar juga memberikan pelindungan hukum karena dalam aturan tersebut mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Misalnya dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran. "Pemerintah sudah sangat bagus membuat PP Postelsiar ini. Kewenangan penyelenggara telekomunikasi dalam pengaturan trafik yang diatur dalam PP Postelsiar ini juga sudah jelas.
Source: Republika March 04, 2021 15:25 UTC