RKUHP memuat pasal penghinaan presiden dengan ancaman pidana 4,5 tahun. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, menganggap pemerintah gagal memahami maksud penghapusan pasal penghinaan Presiden oleh putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Ia menyayangkan pasal serupa masih diajukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pria yang diakrab siapa Azhe itu mengakui pengaturan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP berbeda dengan aturan di KUHP yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun Azhe menyindir pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak menangkap maksud penghapusan pasal tersebut oleh MK.
Source: Republika June 08, 2021 17:15 UTC