JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan Harga Patokan Mineral (HPM). Yunus menjelaskan, dengan regulasi ini maka kebutuhan pelaku usaha smelter hingga penambang nikel dapat terjaga. Selain itu, harga acuan juga berada di atas harga pokok produksi penambang nikel. Tapi juga berada di atas harga produksi penambang nikel. Yunus merincikan, acuan harga mineral sendiri terdiri dari nilai atau kadar mineral logam, konstanta atau corrective factor (CF), Harga Mineral Acuan (HMA) yang diterbitkan Kementerian ESDM tiap bulan, serta treatment cost dan refining charges (TC/RC) atau payable metal.
Source: Jawa Pos July 20, 2020 10:30 UTC