Liew mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan Datuk Seri Wee Ka Siong (Barisan Nasional Ayer Itam), yang ingin mengetahui alasan pemerintah akan menghapuskan hukuman mati. Kajian International Centre for Law and Legal Studies (I-CeLLs), menunjukkan hukuman mati sebagai langkah pencegahan tidak dapat dipastikan. Liew memberi contoh, perkara narkotika masih meningkat walaupun Undang-Undang Narkotika memberikan ancaman hukuman mati. Sementara itu, sumber di kedutaan Indonesia menyebutkan data dari Jabatan Penjara Malaysia per Juli 2018, sebanyak 90 warga Indonesia terancam hukuman mati berkekuatan hukum tetap. Mereka yang terancam hukuman mati tercatat 148 orang.
Source: Republika October 16, 2018 20:03 UTC