JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai solusi meningkatkan keuangan negara yang tergerus akibat pandemi Covid-19. Praktisi Hukum Kepailitan dan PKPU, Hendra Setiawan Boen memandang, rencana tersebut berpotensi menurunkan roda belanja masyarakat sehingga justru memberikan dampak buruk pada perekonomian yang saat ini masih mengalami resesi. Menurutnya, Kemenkeu perlu melihat kondisi pelaku usaha dan masyarakat yang berupaya mempertahankan bisnisnya, sehingga memaksa mereka membayar PPN lebih mahal jelas kontraproduktif. “Sudah setahun terakhir terjadi lonjakan kasus-kasus perdata, kepailitan, PKPU akibat banyak pihak, individu maupun perusahaan kesulitan keuangan,” ungkapnya. “Jadi, menaikan PPN jelas bukan solusi.
Source: Jawa Pos May 15, 2021 11:37 UTC