Pemerintah Pusat Izinkan Proyek Kompensasi JakartaJum'at, 07 April 2017 | 09:58 WIBANTARA/Reno EsnirTEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah pusat memperbolehkan kompensasi pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) diberikan dalam bentuk barang, bukan uang, seperti kebijakan pemerintah daerah Jakarta. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, menjelaskan bahwa dalam aturan itu pemerintah daerah diperbolehkan mengenakan pajak yang tinggi atau kompensasi terhadap pelanggaran tata ruang. Baca: Proyek Kompensasi DKI Jakarta Bebas Tak Dilelang“Kalau pemerintah Jakarta memilih pajak, maka itu harus masuk APBD,” ujar Boediarso Kamis 6 April 2017. “Besaran tarif pajak sudah diatur maksimumnya.”Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo, sepakat dengan kebijakan pemerintah Jakarta yang mengenakan kompensasi dalam bentuk infrastruktur, bukan kas. Ia tak mempersoalkan jika proyek kompensasi itu melalui penunjukan, bukan lelang, karena ada tim audit setelah barang diserahkan.
Source: Koran Tempo April 07, 2017 03:00 UTC