JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menilai pemerintah dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti menghilangkan dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Sebab, dokumen TPF Munir begitu penting bagi proses penegakan hukum, khususnya upaya penyelesaian kasus Munir. Dokumen TPF Munir saat ini menjadi kontroversi pasca-keluarnya putusan Komisi Informasi Pusat agar pemerintah mengumumkan hasil laporan tersebut kepada publik. (Baca: Istana Terima Salinan Dokumen TPF Munir dari SBY, Mensesneg Segera Serahkan ke Presiden)Selanjutnya, Jokowi pun diharapkan mengungkap hasil kerja TPF itu ke publik. (Baca juga: Menkumham: Salinan Dokumen TPF Kasus Munir Harus Diklarifikasi Keasliannya)Kompas TV Di Balik Kasus Kematian Aktivis HAM Munir
Source: Kompas October 27, 2016 23:24 UTC