Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019. Lebih lanjut, DHE SDA yang dimasukkan oleh eksportir yang bersangkutan dapat digunakan untuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, serta keperluan lain untuk penanaman modal. Bagi eksportir yang ingin menggunakan DHE SDA tersebut, dapat melakukannya dengan cara escrow account pada bank yang bersangkutan. Mengenai sanksi, PMK tersebut menyebutkan, eksportir yang tidak melakukan pelaporan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus di bank yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum dilaporkan tersebut. Sementara itu, bagi eksportir yang kedapatan menggunakan DHE SDA di luar ketentuan seperti yang telah disebutkan, maka dikenakan denda 0,25 persen dari nilai DHE SDA.
Source: Republika July 04, 2019 07:24 UTC