Pemerintah Terbitkan SE Pembayaran Royalti Musik di Restoran hingga Transportasi - News Summed Up

Pemerintah Terbitkan SE Pembayaran Royalti Musik di Restoran hingga Transportasi


Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Hermansyah menegaskan royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. DJKI berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai ketentuan. Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.


Source: Republika December 30, 2025 02:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */