Level 1 berdasarkan pertimbangan para pakar dengan melihat kondisi faktual. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah akibat pandemi Covid-19. Pemerintah menetapkan seluruh daerah di Indonesia saat ini berada dalam PPKM level 1 guna mengantisipasi potensi naiknya kasus Covid-19. PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Dia menjelaskan, penetapan PPKM level 1 juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Source: Republika August 02, 2022 07:05 UTC