REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mencatat, pihaknya telah menindak 311 kapal yang mengimpor baju bekas (ballpress) sepanjang Januari hingga September 2019. Heru mengatakan, setiap kapal dapat membawa 1.000 ballpress atau 1.000 lembar baju maupun celana bekas. Baju bekas impor tersebut akan dikirimkan ke kota-kota besar setelah berhasil masuk ke pelabuhan. Sepanjang 2018, pemerintah berhasil menindak 311 kapal dengan nilai Rp 48,96 miliar. Di sisi lain, Heru menambahkan, importir baju bekas tersebut justru mendapatkan profit dari penjualan di Indonesia.
Source: Republika October 11, 2019 13:46 UTC