JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. "Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19. Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Simak Aturan Terbaru Vaksinasi Booster"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ucap Jokowi.
Source: Kompas April 06, 2022 10:57 UTC