Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pembahasan undang-undang ini penting untuk mengatur jabatan hakim secara komprehensif. Baca: Komisi Hukum: Kasus Patrialis Pengaruhi RUU Jabatan HakimYasonna menjelaskan beberapa hal menjadi pertimbangan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan. "Penentuan status dan kedudukan hakim merupakan hal yang utama untuk dibahas dalam substansi Undang-Undang Jabatan Hakim ini," katanya. Yasonna menjelaskan dalam pelaksanaan jabatan hakim, status dan kedudukan hakim masih berpola terhadap status dan kedudukan PNS. Komisi III, kata dia, sepakat dengan pemerintah agar ada undang-undang yang spesifik mengatur kedudukan dan status hakim.
Source: Koran Tempo May 30, 2017 00:00 UTC