Setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pemungutan suara (TPS) atau TPS luar negeri (TPSLN). Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau lebih bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah. Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta. UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain golput pada pemilu. Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Source: Kompas February 14, 2024 03:13 UTC