JawaPos.com - Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai pemilik First Travel harus dihukum maksimal atas dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah umroh. "Jadi, TPPU itu nanti untuk memberikan jera untuk menghukum. Itu akan banyak yang bisa kita terapkan pada mereka. Selain itu, mengingat korban kebanyakan yang dirugikan telah bersusah payah menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat umroh. Mulai dari penyidikan, nanti juga penuntutan seperti apa jaksanya juga diharapkan bisa menuntutnya bisa sesuai dengan beratnya kekecewaan masyarakat.
Source: Jawa Pos August 19, 2017 13:30 UTC