Bekasi, Beritasatu.com - Alotnya proses pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab Bekasi, berlanjut hingga kini. Pemkab Bekasi menegaskan akan mengikuti penghitungan appraisal independen yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Efendi Rais. Pemkot Bekasi mengklaim, aset berupa tanah yang berada di wilayah Kota Bekasi, merupakan aset milik Pemkot Bekasi, bukan aset bagian dari PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, apalagi aset milik Pemkab Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat segera terselesaikan melalui musyawarah mufakat. Dengan demikan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi lebih optimal guna pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi.
Source: Suara Pembaruan January 27, 2020 14:15 UTC