JawaPos.com–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, meliburkan sekolah di wilayah tersebut hingga 29 Maret. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu Petrus Kusnadi seperti dilansir dari Antara menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan surat Bupati Kapuas Hulu berdasar Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 800/8028/Kesra-B tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus korona di Kalimantan Barat. Menurut Petrus, ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut di antaranya yaitu libur sekolah untuk PAUD/TK, SD/MI, SMP/Mts negeri dan swasta yang menjadi kewenangan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu. Sedangkan untuk, kelas sembilan SMP/Mts tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal ujian satuan pendidikan dan ujian nasional. ”Kami berharap kerja sama masyarakat khususnya orang tua murid untuk mengawasi anaknya masing-masing, tentu kita tidak menginginkan virus korona merambah Kapuas Hulu dan semoga tidak terjadi terhadap anak-anak kita, keluarga dan masyarakat Kapuas Hulu,” ujar Petrus.
Source: Jawa Pos March 15, 2020 22:52 UTC