REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkab Sukabumi menanggapi serius kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di Kabupaten Sukabumi. Hal ini menyusul terungkapnya penggunaan pekerja asing ilegal di Kecamatan Gunungguruh beberapa waktu lalu. ‘’Kami sudah mengirimkan surat edaran ke 47 kecamatan mengenai pemantauan pekerja asing,’’ terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi kepada Republika.co.id, Ahad (15/1). Hasilnya ungkap Ade, untuk sementara belum ditemukan adanya pekerja asing yang melakukan pelanggaran. Ribuan WNA tersebut tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Sukabumi,Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Source: Republika January 15, 2017 08:40 UTC