Pemkot Jakbar tak Keluarkan IMB Jika Rumah Dipakai Usaha - News Summed Up

Pemkot Jakbar tak Keluarkan IMB Jika Rumah Dipakai Usaha


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat tidak akan menerbitkan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak sesuai peruntukkan zonasi. Jika berdasarkan hasil survei tim PTSP Jakarta Barat menemukan pelanggaran peruntukkan yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah. "Sanksi denda yang dikenakan oleh instansi terkait ditujukan kepada pemilik, sedangkan bangunan yang melanggar peruntukkan seharusnya tetap dikenakan sanksi bongkar," katanya. IMB tidak akan pernah dikeluarkan sebelum kontriksi bangunan yang melanggar garis sempadan jalan dan bangunan dibongkar sesuai peruntukkan zonasi yang telah ditetapkan. Jika IMB telah keluar, pemilik wajib mematuhi aturan peruntukkan yang berlaku sehingga tidak dikenakan sanksi pembongkaran maupun denda administrasi.


Source: Republika October 10, 2017 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */