JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak judicial review atau uji materi Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers agar iklan rokok dilarang. Mahkamah berpendapat sesungguhnya kepentingan para pemohon terkait iklan rokok sudah diakomodir Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Pers sebagaimana yang digugat. Dengan catatan, pelarangan iklan yang dimaksudkan pemohon adalah larangan terhadap promosi rokok yang memperagakan wujud rokok dan larangan memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. Mereka berkeberatan dengan berlakunya Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dan beranggapan iklan rokok dapat memengaruhi konsumen agar menggunakan produk rokok. Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Agar Iklan Rokok Ditiadakan
Source: Kompas December 15, 2017 15:33 UTC