JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah giat menggelar razia pajak kendaraan yang mati. Dia memastikan bila pengendara yang terjaring razia ini tak akan terkena pemutihan pajak yang dilakukan Pemprov DKI. "Iya, jadi pemutihan itu tidak kena bagi yang kena razia," tegas dia. Bila yang pajak STNK yang mati, maka dikenakan Pasal68, UU Nomor 22/2009 ayat 1. Dipertegas dengan surat kapolri Nomor B700-11-2017 STNK disahkan apabila telahmembayar pajak kendaraan bermotor dan PNBP pengesahan," papar dia.
Source: Jawa Pos August 13, 2017 14:03 UTC