HappyInspireConfuseSadJalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan Moh. (AZF)Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Linta s Secara Elektronik (PL2SE)Dalam Pasal 10 ayat 1 Raperda PL2SE, disebutkan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kecuali kendaraan alat berat.Lalu, Pasal 13 ayat 1 Raperda PL2SE, berbunyi pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif berdasarkan beberapa aspek. Lalu, memiliki dua jalur yang setidaknya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kilometer per jam pada jam sibuk.Pasal 9 Raperda PL2SE, membeberkan kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik di Ibu Kota.
Source: Media Indonesia January 10, 2023 13:00 UTC