Sebelumnya, tambah dia, DKI menyewa tim audit independen untuk memastikan bahwa tidak ada cacat hukum yang dilakukan DKI dalam perjanjiannya dengan PT GTJ. SP tiga ini, kata Isnawi, dikeluarkan atas dasar internal audit yang sudah dilakukan DKI. Di dalam surat itu dijelaskan bahwa ada tiga poin penting yang perlu dijelaskan DKI kepada PT GTJ. "Ya, sudah kami keluarkan SP tiga beberapa hari yang lalu," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji, Kamis (23/6). Kewajiban ini sudah tertera di dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantargebang.
Source: Jawa Pos June 23, 2016 07:07 UTC