REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimatan Barat, Mulyadi Muhammad Yatim mengecam tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dinilai sangat rendah. "Jika dicermati penegakkan hukum pada kasus Ahok terlihat sangat bobrok, dan diskriminatif. JPU yang hanya menuntut satu tahun pidana dan dua tahun percobaan, itu sangat kentara memperlihatkan ketimpangan dalam penegakkan hukum Ahok," kata Mulyadi dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/4). Mulyadi mengatakan, tuntutan masa pidana satu tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Ahok, tidak sesuai dengan kasus penodaan agama sebelumnya. Ia menegaskan, terjadinya penyelewengan hukum pada kasus Ahok bisa jadi disebabkan oleh lemahnya political will dari pada pemimpin Negara, serta adanya campur tangan politik terhadap hukum.
Source: Republika April 20, 2017 13:30 UTC