Pemudik Dilarang Berbicara Selama dalam Perjalanan - News Summed Up

Pemudik Dilarang Berbicara Selama dalam Perjalanan


Dikutip dari Liputan6.com, aturan mudik Lebaran 2022 ini secara resmi dikeluarkan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Selain itu, setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Satgas sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Persyaratan wajib lainnya, melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


Source: Media Indonesia April 06, 2022 23:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */