Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto tertanggal 2 April 2022. Salah satu poin yang tertulis pada SE itu adalah tidak diizinkannya pembicaraan di dalam moda transportasi. Bukan itu saja, nantinya para pemudik pun tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan menuju tujuan. Kemudian, para pelaku perjalanan juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Source: Jawa Pos April 05, 2022 06:23 UTC