JawaPos.com TANJUNGBALAI - Menyandang status pelajar, lima orang tersangka kasus kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (30/7) lalu ditangguhkan penahanannya. Sebagaimana diketahui, Polres Tanjungbalai telah menetapkan 20 orang tersangka pada kerusuhan di Tanjungbalai yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan terhadap rumah ibadah, Vihara dan Klenteng. Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, lima tersangka yang diamankan atas kasus pengrusakan dan pencurian di rumah Ibadah sudah ditangguhkan. Sementara untuk tersangka lainnnya masih menjalani proses penahanan di PolresTanjungbalai sembari menunggu hasil pengembangan untuk proses penyelidikan selanjutnya. Bertambahnya jumlah tersangka tersebut berdasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan aparat Polres Tanjungbalai.
Source: Jawa Pos August 05, 2016 00:22 UTC