JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Guntur pada Kamis (30/5/2019). Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengatakan, Kivlan ditahan selama 20 hari berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api. Baca juga: Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan ZenAkan mengajukan praperadilanMenurut Djuju, polisi justru tidak bisa membuktikan kepemilikan senjata api oleh Kivlan. Baca juga: Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan dan PenangguhanKivlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu sore lalu. Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Source: Kompas May 30, 2019 23:48 UTC