REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ade Feriwan (35 tahun), petambak udang perorangan Desa Bakal Makmur, Kacamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Adapun upaya banding yang diajukan penasehat hukum terpidana masih dalam proses hukum majelis hakim PT Bengkulu. Finandes mengatakan, keputusan bandingnya sendiri masih dalam pemeriksaan majelis hakim PT Bengkulu. Selama proses persidangan terdakwa Ade, selalu menyita perhatian para petambak di daerah ini dan belasan di antaranya hadir menyaksikan sidang. Agusri Syarief, ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera IPPBS) yang anggotanya mencakup Lampung, Bengkulu dan Sumatra Barat mengatakan, pemidanaan dan penahanan seorang petambak budi daya udang untuk pertama kalinya terjadi di Indonesia, hanya karena tidak memeroleh izin.
Source: Republika January 12, 2020 14:48 UTC