Penataan Kembali Penerbangan Nasional Pascapandemi Covid-19 - News Summed Up

Penataan Kembali Penerbangan Nasional Pascapandemi Covid-19


Menurut Presiden Jokowi, dibandingkan dengan negara-negara lain, jumlah bandara internasinal di Tanah Air terlalu banyak dan tidak merata. Apalagi, bandara internasional di Indonesia saat ini tidak merata karena 90 persen lalu lintas penerbangan saat ini hanya terfokus di lima bandara internasional. Dalam Konvensi Chicago 1944 sebagai konstitusi penerbangan internasional, tidak terdapat pengertian atau definisi bandara internasional (international airport). Karena itu pada 1986, saat membahas Protocol Montreal 1988, Komite Hukum Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) merumuskan pengertian atau definisi bandara internasional. Tidak ada kata sepakat, hingga akhirnya dibuatlah keputusan tidak perlu membuat pengertian atau definisi international airport karena tanpa pengertian atau definisi tersebut tidak ada hambatan.


Source: Kompas August 13, 2020 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */